Pasal 32
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Pimpinan DPR bertugas: a. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan; b. menyusun rencana kerja Pimpinan DPR; c. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR; d. menjadi juru bicara DPR; e. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR; f. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya;
g. mengadakan konsultasi dengan
dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR; h. mewakili DPR di pengadilan; i. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. menyusun rencana kerja dan anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna DPR; k. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu; l. menindaklanjuti usulan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk membentuk panel sidang dalam hal pelanggaran Kode Etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian; dan m. menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Anggota dalam rapat paripurna DPR. (2) Pimpinan DPR dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat: a. menentukan kebijakan kerja sama antarparlemen berdasarkan hasil rapat Badan Kerja Sama Antar- Parlemen dan dilaporkan kepada Badan Musyawarah; b. mengadakan koordinasi terhadap pelaksanaan tugas komisi serta alat kelengkapan DPR yang lain; c. mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi apabila diperlukan; d. mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal DPR dengan dibantu oleh Badan Urusan Rumah Tangga; e. menghadiri rapat alat kelengkapan DPR yang lain apabila diperlukan; f. memberi pertimbangan atas nama DPR terhadap suatu masalah atau pencalonan orang untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan komisi yang terkait; g. mengadakan rapat Pimpinan DPR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan untuk melaksanakan tugasnya; h. membentuk tim atas nama DPR terhadap suatu masalah mendesak yang perlu penanganan segera setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan komisi yang terkait; i. MENETAPKAN pembentukan kaukus atas nama DPR terhadap suatu masalah mendesak yang perlu penanganan segera atas usul Anggota dalam kerangka pelaksanaan hak mengajukan pertanyaan; j. membentuk tim kuasa hukum untuk mewakili DPR dalam persidangan di pengadilan; dan k. memberikan kuasa hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf j untuk persidangan Mahkamah Konstitusi kepada pimpinan dan/atau anggota alat kelengkapan DPR yang membahas rancangan UNDANG-UNDANG.
