PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 31
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yaitu:
a. Pimpinan DPR didampingi oleh rohaniwan sesuai dengan agama masing-masing; b. dilakukan menurut agama, yakni:
- diawali dengan ucapan "Demi Allah" untuk penganut agama Islam;
- diakhiri dengan ucapan "Semoga Tuhan menolong saya" untuk penganut agama Kristen Protestan/Kristen Katolik;
- diawali dengan ucapan "Om atah Paramawisesa" untuk penganut agama Hindu;
- diawali dengan ucapan "Demi Sang Hyang Adi Budha" untuk penganut agama Budha; dan 5) diawali dengan ucapan "Ke hadirat Tian (baca Thien) di tempat yang Maha Tinggi dengan bimbingan rohani Nabi Kong Zi (baca Khung Ce), Dipermuliakanlah," untuk penganut agama Khonghucu; c. setelah Pimpinan DPR mengucapkan sumpah/janji, diakhiri penandatanganan formulir sumpah/janji yang telah disiapkan.
