Pasal 33
BAB 5 — ALAT KELENGKAPAN
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a, Pimpinan DPR: a. memimpin rapat paripurna DPR, rapat Badan Musyawarah, dan rapat konsultasi DPR; b. memperhatikan kuorum rapat; c. menyampaikan acara rapat; d. menyampaikan sifat rapat terbuka atau tertutup; e. membacakan surat masuk; f. menyampaikan hasil rapat sebelumnya apabila acara rapat terkait dengan materi rapat yang pernah dibicarakan sebelumnya; dan g. mengambil kesimpulan berdasarkan pendapat Anggota/Fraksi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, Pimpinan DPR:
a. mengadakan rapat Pimpinan DPR; b. mengadakan pembagian tugas pada awal masa keanggotaan dan awal Masa Sidang; c. menyusun rencana kegiatan dan anggaran untuk Pimpinan DPR yang selanjutnya; dan d. mengadakan pembagian tugas pada Masa Reses. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c: a. ketua DPR mengadakan rapat koordinasi dengan unsur pimpinan alat kelengkapan DPR mengenai kebijakan DPR yang penting dan strategis; b. wakil ketua DPR sesuai dengan bidang masing- masing mengadakan rapat koordinasi bidang dengan pimpinan alat kelengkapan DPR paling sedikit 2 (dua) kali dalam Masa Sidang, yaitu pada awal dan pada akhir Masa Sidang; dan c. wakil ketua DPR mengadakan rapat koordinasi dengan unsur pimpinan alat kelengkapan DPR mengenai pelaksanaan kunjungan kerja pada Masa Reses DPR. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d, Pimpinan DPR: a. menyampaikan keterangan pers yang berkaitan dengan kegiatan DPR paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam Masa Sidang; dan b. menanggapi isu yang berkembang setelah mendengarkan pandangan atau pendapat alat kelengkapan DPR atau Fraksi. (5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e dan huruf i, Pimpinan DPR menindaklanjuti keputusan DPR sesuai dengan keputusan dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf f, Pimpinan DPR mewakili DPR dalam memenuhi undangan lembaga negara lainnya, baik dalam upacara kenegaraan
maupun dalam acara resmi lembaga negara. (7) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf g, Pimpinan DPR: a. mengadakan konsultasi sesuai dengan ketentuan mengenai alat kelengkapan DPR; dan b. menentukan acara, jadwal, dan tempat konsultasi sesuai dengan kesepakatan pimpinan lembaga negara lainnya. (8) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf h, Pimpinan DPR dapat: a. menunjuk kuasa hukum dalam sidang di pengadilan; dan/atau b. menerima laporan kuasa hukum mengenai pelaksanaan tugas kuasa hukum dan penunjukan kuasa substitusi. (9) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf j, Pimpinan DPR mengadakan rapat dengan Badan Urusan Rumah Tangga sesuai dengan siklus pembicaraan anggaran. (10) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf k, Pimpinan DPR: a. mengadakan rapat dengan pimpinan alat kelengkapan DPR dan pimpinan Fraksi untuk menyusun laporan kinerja DPR selama 1 (satu) tahun sidang; dan b. menyampaikan laporan kinerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada rapat paripurna DPR.
