PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 315
BAB 17 — TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Pemberian suara secara rahasia dilakukan dengan tertulis, tanpa mencantumkan nama, tanda tangan, Fraksi pemberi suara, atau tanda lain yang dapat menghilangkan sifat kerahasiaan. (2) Pemberian suara secara rahasia dapat dilakukan dengan cara lain yang tetap menjamin sifat kerahasiaan. (3) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat (2), pemungutan suara diulang 1 (satu) kali lagi dalam rapat yang sama. (4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat (3),
pemungutan suara secara rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi batal.
