PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 316
BAB 17 — TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan Pasal 313 ayat (1) tidak memenuhi kuorum, rapat ditunda paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama 24 (dua puluh empat) jam. (2) Setelah 2 (dua) kali penundaan kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum juga terpenuhi, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Pimpinan DPR.
