Pasal 314
BAB 17 — TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan/abstain dilakukan oleh Anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh Anggota rapat. (2) Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap Anggota rapat. (3) Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. (4) Dalam hal hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat (2) dilakukan pemungutan suara ulang yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam. (5) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 ayat (3), masalah dalam pemungutan suara menjadi batal.
