Pasal 313
BAB 17 — TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah jika diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah Anggota yang hadir. (2) Dalam hal masalah yang dihadapi tidak tercapai dengan 1 (satu) kali pemungutan suara, diusahakan agar diperoleh jalan keluar yang disepakati atau dilaksanakan pemungutan suara secara berjenjang. (3) Pemungutan suara secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperoleh 2 (dua) pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. (4) Dalam hal telah diperoleh 2 (dua) pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemungutan suara selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
