PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 312
BAB 17 — TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak dapat dilakukan secara terbuka atau secara tertutup. (2) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan jika menyangkut kebijakan dan pemilihan pimpinan secara paket. (3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara tertutup dilakukan jika menyangkut orang atau masalah lain yang ditentukan dalam rapat.
