PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 307
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Ketua rapat wajib dan bertanggung jawab untuk menjaga agar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 ayat (1) tetap dipatuhi. (2) Ketua rapat dapat meminta agar undangan, peninjau, dan/atau wartawan yang mengganggu ketertiban rapat meninggalkan ruang rapat dan jika permintaan itu tidak diindahkan, yang bersangkutan dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah ketua rapat. (3) Ketua rapat dapat menutup atau menunda rapat jika terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Batas waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lambat 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak rapat ditunda.
