Pasal 308
BAB 17 — TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
(1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan jika memenuhi kuorum. (2) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada dasarnya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. (3) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak. (4) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh Anggota secara lisan atau tertulis. (5) Hasil keputusan rapat atau sidang DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditandatangani oleh Anggota secara manual atau berdasarkan bukti kehadiran Anggota dalam rapat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 ayat (6). (6) Penandatangan hasil keputusan rapat atau sidang DPR secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya melalui Sekretariat Jenderal DPR.
