Pasal 306
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Undangan adalah: a. mereka yang bukan Anggota yang hadir dalam rapat DPR yang diundang oleh Pimpinan DPR; dan b. Anggota yang hadir dalam rapat alat kelengkapan DPR yang diundang oleh Pimpinan DPR selain Anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan. (2) Peninjau dan wartawan adalah mereka yang hadir dalam rapat DPR tanpa diundang oleh Pimpinan DPR dengan sepengetahuan dari Pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR yang bersangkutan. (3) Undangan dapat berbicara dalam rapat atas persetujuan ketua rapat, tetapi tidak mempunyai hak suara. (4) Peninjau dan wartawan tidak mempunyai hak suara, hak bicara, dan tidak boleh menyatakan sesuatu, baik dengan perkataan maupun perbuatan. (5) Undangan dan peninjau disediakan tempat tersendiri. (6) Peninjau mendaftarkan kehadiran dalam rapat DPR melalui saluran elektronik yang tersedia.
(7) Peninjau membawa notifikasi pendaftaran kehadiran dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam bentuk cetakan atau elektronik. (8) Wartawan menempati tempat yang disediakan. (9) Undangan, peninjau, dan wartawan wajib menaati tata tertib rapat dan/atau ketentuan lain yang diatur oleh DPR.
