PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 305
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Risalah, catatan rapat, dan laporan singkat mengenai rapat tertutup yang bersifat rahasia harus dicantumkan dengan jelas kata “rahasia”. (2) Rapat yang bersifat tertutup dapat MEMUTUSKAN bahwa suatu hal yang dibicarakan dan/atau diputuskan dalam rapat itu tidak dimasukkan dalam risalah, catatan rapat, dan/atau laporan singkat.
