PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 304
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Sekretaris rapat menyusun laporan singkat dan catatan rapat sementara untuk segera dibagikan kepada Anggota dan pihak yang bersangkutan setelah rapat selesai. (2) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengadakan koreksi terhadap catatan rapat sementara dalam jangka waktu paling lambat 4 (empat) Hari terhitung sejak catatan rapat
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (3) Setiap Anggota dan pihak yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil koreksi kepada sekretaris rapat yang bersangkutan.
