PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 299
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Dalam hal pembicara tidak memenuhi peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298, ketua rapat melarang pembicara meneruskan pembicaraan dan perbuatannya. (2) Dalam hal larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih juga tidak diindahkan oleh pembicara, ketua rapat meminta kepada yang bersangkutan meninggalkan rapat. (3) Dalam hal pembicara tersebut tidak mengindahkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pembicara tersebut dikeluarkan dengan paksa dari ruang rapat atas perintah ketua rapat. (4) Ruang rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah ruangan yang dipergunakan untuk rapat, termasuk ruangan untuk undangan dan peninjau.
