PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 298
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Ketua rapat memperingatkan pembicara yang: a. menggunakan kata yang tidak layak; b. melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban rapat; atau
c. menganjurkan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum. (2) Ketua rapat meminta agar pembicara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menarik kembali kata yang tidak layak dan/atau menghentikan perbuatannya. (3) Dalam hal pembicara memenuhi permintaan ketua rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kata yang tidak layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dianggap tidak pernah diucapkan dan tidak dimuat dalam risalah atau catatan rapat.
