PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 297
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Seorang pembicara tidak boleh menyimpang dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1). (2) Apabila seorang pembicara menurut pendapat ketua rapat menyimpang dari pokok pembicaraan, ketua rapat memperingatkan dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.
