Pasal 296
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Ketua rapat memberikan kesempatan kepada anggota rapat yang melakukan interupsi untuk: a. meminta penjelasan tentang persoalan sebenarnya mengenai masalah yang sedang dibicarakan; b. menjelaskan persoalan yang di dalam pembicaraan menyangkut diri dan/atau tugasnya;
c. mengajukan usul prosedur mengenai persoalan yang sedang dibicarakan; atau d. mengajukan usul agar rapat ditunda untuk sementara. (2) Ketua rapat dapat membatasi lamanya pembicara melakukan interupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Jika interupsi tidak ada hubungannya dengan materi yang sedang dibicarakan, ketua rapat memperingatkan dan menghentikan pembicara. (4) Terhadap pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak dapat diadakan pembahasan. (5) Terhadap usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dapat dibahas jika mendapat persetujuan rapat. (6) Ketua rapat berhak menghentikan pembicaraan dari anggota rapat yang melakukan interupsi terhadap anggota rapat lain jika interupsi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada ayat (1), kecuali anggota rapat yang diinterupsi tersebut melanggar tata tertib rapat.
