PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 295
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Ketua rapat dapat memperpanjang dan menentukan lamanya perpanjangan waktu anggota rapat berbicara. (2) Ketua rapat memperingatkan dan meminta pembicara untuk mengakhiri pembicaraan apabila seorang pembicara melampaui batas waktu yang telah ditentukan dan/atau menyampaikan suatu hal yang tidak relevan dengan agenda rapat.
