PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 300
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Ketua rapat dapat menutup atau menunda rapat jika berpendapat bahwa rapat tidak mungkin dilanjutkan karena terjadi peristiwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297 dan Pasal 298. (2) Dalam hal kejadian luar biasa, ketua rapat dapat menutup atau menunda rapat yang sedang berlangsung dengan meminta persetujuan dari anggota rapat. (3) Batas waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam jangka waktu paling
lambat 24 (dua puluh empat) jam terhitung sejak rapat ditunda.
