PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 292
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Ketua rapat wajib dan bertanggung jawab untuk menjaga agar rapat berjalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan DPR ini. (2) Ketua rapat hanya berbicara selaku pimpinan rapat untuk menjelaskan masalah yang menjadi pembicaraan, menunjukkan persoalan yang sebenarnya, mengembalikan pembicaraan kepada pokok persoalan, dan menyimpulkan pembicaraan anggota rapat sesuai kesepakatan anggota yang menghadiri rapat. (3) Dalam hal ketua rapat hendak berbicara selaku anggota rapat, untuk sementara pimpinan rapat diserahkan kepada pimpinan yang lain. (4) Pimpinan yang hendak berbicara selaku anggota rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpindah dari kursi pimpinan ke kursi anggota rapat.
