PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 291
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Dalam keadaan memaksa, Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, atau PRESIDEN atau menteri yang ditugasi mewakili PRESIDEN dapat mengajukan usul perubahan tentang acara rapat paripurna DPR yang sedang berlangsung. (2) Rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera mengambil keputusan tentang usul perubahan acara tersebut.
