Pasal 290
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Fraksi, alat kelengkapan DPR, atau Pemerintah dapat mengajukan usul perubahan kepada Pimpinan DPR mengenai acara yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah, baik mengenai perubahan waktu maupun mengenai masalah baru, yang akan diagendakan untuk segera dibicarakan dalam rapat Badan Musyawarah. (2) Usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan menyebutkan waktu dan masalah yang diusulkan dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari sebelum acara rapat yang bersangkutan dilaksanakan. (3) Pimpinan DPR mengajukan usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Musyawarah untuk segera dibicarakan.
(4) Badan Musyawarah membicarakan dan mengambil keputusan tentang usul perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3). (5) Dalam hal Badan Musyawarah tidak dapat mengadakan rapat, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
