PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 293
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Sebelum berbicara, Anggota yang akan berbicara dalam rapat mendaftarkan namanya lebih dahulu dan pendaftaran tersebut dapat juga dilakukan oleh Fraksinya. (2) Anggota yang belum mendaftarkan namanya tidak boleh berbicara, kecuali jika menurut pendapat ketua rapat ada alasan yang dapat diterima. (3) Ketua rapat mengatur giliran berbicara bagi Anggota menurut urutan pendaftaran nama. (4) Seorang Anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara dapat digantikan oleh Anggota yang berasal dari Fraksi yang sama dengan sepengetahuan ketua rapat.
