Pasal 278
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat tertutup dapat dinyatakan bersifat rahasia. (2) Pembicaraan dan keputusan dalam rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat rahasia dilarang diumumkan atau disampaikan kepada pihak lain atau publik. (3) Sifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipegang teguh oleh mereka yang mengetahui pembicaraan dalam rapat tertutup tersebut. (4) Dalam hal tertentu, ketua rapat, Anggota, salah satu Fraksi, dan/atau Pemerintah yang menghadiri rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengusulkan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat tertutup. (5) Rapat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat MEMUTUSKAN menyetujui atau menolak usul. (6) Jika rapat menyetujui usul sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pimpinan rapat menyatakan untuk mengumumkan seluruh atau sebagian pembicaraan dalam rapat tertutup.
