Pasal 277
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat terbuka yang sedang berlangsung dapat diusulkan untuk dinyatakan tertutup, baik oleh ketua rapat maupun oleh Anggota atau oleh salah satu Fraksi dan/atau pihak yang diundang menghadiri rapat tersebut. (2) Jika diperlukan, rapat dapat ditunda untuk sementara guna memberi waktu kepada pimpinan rapat, Fraksi, dan/atau Pemerintah untuk membicarakan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Rapat yang bersangkutan MEMUTUSKAN apakah usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui atau ditolak. (4) Jika rapat menyetujui usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan rapat menyatakan rapat yang bersangkutan sebagai rapat tertutup dan mempersilakan
para peninjau dan wartawan untuk meninggalkan ruang rapat.
