PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 276
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Setiap rapat DPR bersifat terbuka kecuali dinyatakan tertutup. (2) Rapat terbuka merupakan rapat yang selain dihadiri oleh Anggota juga dapat dihadiri oleh bukan Anggota, baik yang diundang maupun yang tidak diundang. (3) Rapat tertutup merupakan rapat yang hanya boleh dihadiri oleh Anggota dan bukan Anggota yang diundang.
