PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 275
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat Fraksi merupakan rapat anggota Fraksi yang dipimpin oleh pimpinan Fraksi atau yang ditunjuk oleh pimpinan fraksi. (2) Rapat Fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak lain yang dianggap perlu dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
