PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 274
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat dengar pendapat umum merupakan rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, panitia khusus, atau alat kelengkapan DPR lainnya, dengan perseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta. (2) Rapat dengar pendapat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, pimpinan panitia khusus, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya. (3) Perseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghadiri rapat dengar pendapat umum baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan.
