PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 273
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, panitia khusus, atau alat kelengkapan DPR lainnya dengan pejabat Pemerintah setingkat eselon I yang membidangi tugas untuk mewakili instansinya. (2) Rapat dengar pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, pimpinan panitia khusus, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya. (3) Pejabat Pemerintah setingkat eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghadiri rapat dengar pendapat baik atas undangan Pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat Pemerintah yang bersangkutan.
