Pasal 272
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat kerja merupakan rapat komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, panitia khusus, atau alat kelengkapan DPR lainnya, dengan Pemerintah atau alat kelengkapan DPD. (2) PRESIDEN atau menteri/menteri koordinator/pimpinan lembaga setingkat menteri yang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah atau alat kelengkapan DPD menghadiri rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas undangan Pimpinan DPR. (3) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, pimpinan panitia khusus, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya. (4) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pemerintah dan alat kelengkapan DPD dengan mencantumkan persoalan yang akan
dibicarakan dalam rapat kerja serta diberi waktu secukupnya untuk mempelajari persoalan tersebut.
