Pasal 279
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Untuk kepentingan administrasi, setiap Anggota menandatangani daftar hadir sebelum menghadiri rapat. (2) Kehadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kepemilikan hak untuk pengambilan keputusan. (3) Ketidakhadiran Anggota dalam rapat harus mendapat izin dari Pimpinan Fraksi dan diberitahukan secara tertulis dengan disertai alasan, serta disampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR.
(4) Untuk para undangan rapat disediakan daftar hadir tersendiri. (5) Penandatanganan daftar hadir Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara manual. (6) Dalam hal penandatanganan daftar hadir Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan dan disebabkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 ayat (4), kehadiran Anggota dalam semua jenis rapat DPR dilakukan berdasarkan kehadiran secara virtual. (7) Bukti kehadiran secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikonfirmasi dan diverifikasi keabsahannya melalui Sekretariat Jenderal DPR.
