Pasal 262
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat gabungan komisi merupakan rapat bersama yang diadakan oleh lebih dari 1 (satu) komisi dihadiri oleh anggota komisi yang bersangkutan dan dipimpin oleh pimpinan gabungan komisi. (2) Pimpinan gabungan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif serta mencerminkan unsur pimpinan komisi yang bersangkutan. (3) Pimpinan gabungan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih oleh anggota komisi yang bersangkutan dari pimpinan komisi tersebut dalam rapat gabungan komisi yang dipimpin oleh Pimpinan DPR, kecuali apabila Badan Musyawarah menentukan lain. (4) Pembagian tugas anggota pimpinan gabungan komisi diatur sendiri oleh pimpinan gabungan komisi berdasarkan tugas gabungan komisi. (5) Dalam hal rapat pimpinan gabungan komisi terdapat anggota pimpinan gabungan komisi yang berhalangan hadir, anggota pimpinan gabungan komisi yang berhalangan hadir tersebut dapat digantikan oleh anggota pimpinan komisi yang bersangkutan dalam rapat pimpinan gabungan komisi tersebut. (6) Rapat pimpinan gabungan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan rapat pimpinan gabungan komisi yang dipimpin oleh ketua atau salah
seorang wakil ketua dari gabungan komisi yang ditunjuk oleh ketua gabungan komisi. (7) Penggantian anggota gabungan komisi dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
