PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 261
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang dipimpin oleh pimpinan komisi. (2) Rapat komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan komisi. (3) Rapat pimpinan komisi merupakan rapat pimpinan komisi yang dipimpin oleh ketua komisi atau salah seorang wakil ketua komisi yang ditunjuk oleh ketua komisi.
