PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 260
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat Badan Musyawarah merupakan rapat anggota Badan Musyawarah yang dipimpin oleh pimpinan Badan Musyawarah. (2) Rapat Badan Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan Badan Musyawarah.
