PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 259
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat konsultasi merupakan rapat antara Pimpinan DPR bersama dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPR. (2) Rapat konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Pimpinan DPR.
