PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 258
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat pimpinan DPR merupakan rapat Pimpinan DPR yang dipimpin oleh ketua DPR. (2) Dalam keadaan mendesak, jika ketua DPR berhalangan hadir, rapat Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipimpin oleh salah seorang wakil ketua DPR yang ditunjuk oleh ketua DPR.
