PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 257
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat paripurna luar biasa adalah rapat paripurna yang diadakan dalam masa reses jika diusulkan oleh:
a. PRESIDEN; b. pimpinan alat kelengkapan DPR; c. pimpinan Fraksi; atau d. Anggota dengan jumlah paling sedikit 28 (dua puluh delapan) orang yang mencerminkan lebih dari 1 (satu) Fraksi. (2) Rapat paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Badan Musyawarah atau rapat konsultasi. (3) Pimpinan DPR mengundang Anggota untuk menghadiri rapat paripurna luar biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
