Pasal 256
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat paripurna DPR adalah rapat Anggota yang dipimpin oleh pimpinan DPR dan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang Pimpinan DPR. (2) Rapat paripurna DPR merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR, kecuali rapat paripurna DPR pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (3) Setiap rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali dengan sesi penyampaian aspirasi daerah pemilihan dari setiap Anggota. (4) Selama penyelenggaraan rapat paripurna DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), semua alat kelengkapan DPR dilarang mengadakan rapat atau kegiatan lain. (5) Dalam setiap pembukaan rapat paripurna DPR, lagu kebangsaan INDONESIA Raya wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan. (6) Dalam rapat paripurna, setiap Anggota diberi waktu untuk bicara atau mengajukan pertanyaan paling lama 5 (lima) menit dan bagi juru bicara diberi waktu paling lama 7 (tujuh) menit dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebijaksanaan ketua rapat.
