PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 263
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Rapat Badan Legislasi merupakan rapat anggota Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan Badan Legislasi. (2) Rapat Badan Legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri paling sedikit oleh 2 (dua) orang pimpinan Badan Legislasi. (3) Rapat pimpinan Badan Legislasi merupakan rapat pimpinan Badan Legislasi yang dipimpin oleh ketua Badan Legislasi atau oleh salah seorang wakil ketua Badan Legislasi yang ditunjuk oleh ketua Badan Legislasi.
