Pasal 253
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Pimpinan DPR menyampaikan pidato pembukaan yang terutama menguraikan rencana kegiatan DPR dalam Masa Sidang yang bersangkutan dan masalah yang perlu disampaikan dalam rapat paripurna DPR pertama dari suatu Masa Sidang. (2) Pimpinan DPR menyampaikan pidato penutupan yang menguraikan hasil kegiatan dalam Masa Reses sebelumnya, hasil kegiatan selama Masa Sidang yang bersangkutan, rencana kegiatan dalam masa reses berikutnya, dan masalah yang perlu disampaikan dalam rapat paripurna DPR terakhir dari suatu Masa Sidang.
(3) Pimpinan DPR menutup Masa Sidang dan tahun sidang dengan pidato penutupan yang menguraikan hasil kegiatan DPR selama tahun sidang yang bersangkutan dalam rapat paripurna DPR penutupan Masa Sidang terakhir dari suatu tahun sidang. (4) Pimpinan DPR menutup Masa Sidang dengan pidato penutupan yang menguraikan hasil kegiatan DPR selama masa keanggotaan DPR yang bersangkutan dalam rapat paripurna DPR penutupan Masa Sidang terakhir dari masa keanggotaan DPR. (5) Pidato Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) disusun oleh Pimpinan DPR dengan memperhatikan saran dan pendapat pimpinan Fraksi dan dibagikan kepada Anggota pada saat akan dibacakan.
