Pasal 254
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Waktu rapat DPR adalah: a. pada siang hari, hari Senin sampai dengan hari Kamis, dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00; hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 16.00 dengan waktu istirahat dari pukul 11.00 sampai dengan pukul 13.30; dan b. pada malam hari dari pukul 19.30 sampai dengan pukul 22.30 pada setiap hari kerja. (2) Perubahan waktu rapat DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh rapat yang bersangkutan. (3) Semua jenis rapat DPR dilakukan di gedung DPR, kecuali ditentukan lain, rapat dapat dilakukan di luar gedung DPR atas persetujuan Pimpinan DPR.
(4) Semua jenis rapat DPR dihadiri oleh Anggota, kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional, rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. (5) Dalam hal jenis rapat DPR dilaksanakan secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kehadiran Anggota dapat ditetapkan sebanyak 1 (satu) Anggota untuk setiap Fraksi, kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan DPR. (6) Dalam hal kehadiran Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat terpenuhi, semua jenis rapat DPR tetap sah meskipun dihadiri oleh pimpinan dan Anggota secara virtual. (7) Dalam hal jenis rapat DPR dilaksanakan secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dilaksanakan pada masa reses, jenis rapat DPR dilaksanakan atas persetujuan Pimpinan DPR.
