PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 251
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Sebelum pembukaan tahun sidang, Anggota dan anggota DPD mendengarkan pidato kenegaraan PRESIDEN dalam sidang bersama yang diselenggarakan oleh DPR atau DPD secara bergantian selama 5 (lima) tahun. (2) Sidang bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diawali penyelenggaraannya oleh DPR. (3) Pimpinan sidang bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bergantian sesuai dengan penyelenggara sidang.
