PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 250
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Masa persidangan, jadwal, dan acara persidangan ditetapkan oleh Badan Musyawarah dengan memperhatikan ketepatan waktu pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN beserta nota keuangannya dan rancangan UNDANG-UNDANG mengenai Perubahan APBN. (2) Dalam hal Badan Musyawarah tidak mengadakan rapat untuk MENETAPKAN jadwal dan acara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPR dapat MENETAPKAN jadwal dan acara tersebut dengan memperhatikan pendapat pimpinan Fraksi dalam rapat konsultasi.
