PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 249
BAB 16 — TATA CARA PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN RAPAT
(1) Tahun sidang DPR dimulai pada tanggal 16 Agustus dan diakhiri pada tanggal 15 Agustus tahun berikutnya dan apabila tanggal 16 Agustus jatuh pada hari libur, pembukaan tahun sidang dilakukan pada hari kerja sebelumnya. (2) Tahun sidang dibagi dalam 4 (empat) atau 5 (lima) masa persidangan sesuai dengan keputusan Badan Musyawarah. (3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses, kecuali pada masa persidangan terakhir dari 1 (satu) periode keanggotaan DPR maka masa reses ditiadakan.
