Pasal 248
BAB 15 — KONSULTASI DAN KOORDINASI ANTAR LEMBAGA NEGARA
(1) Konsultasi dan koordinasi antara DPR dan lembaga negara yang lain dilaksanakan dalam bentuk:
a. pertemuan antara Pimpinan DPR dan PRESIDEN, pimpinan MPR, pimpinan DPD, pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan Mahkamah Konstitusi, atau pimpinan BPK berdasarkan keputusan DPR; b. pertemuan antara Pimpinan DPR bersama unsur pimpinan Fraksi DPR dan pimpinan MPR, pimpinan DPD, pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan Mahkamah Konstitusi, atau pimpinan BPK; c. pertemuan antara Pimpinan DPR, pimpinan Fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya yang ruang lingkup tugasnya terkait dengan pokok masalah yang dibahas dengan pimpinan MPR, pimpinan DPD, pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan Mahkamah Konstitusi, atau pimpinan BPK; atau d. pertemuan antara alat kelengkapan DPR dan jajaran Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, DPD, atau BPK. (2) Pertemuan konsultasi dan koordinasi antara Pimpinan DPR, unsur pimpinan Fraksi, dan unsur pimpinan alat kelengkapan DPR terkait dengan PRESIDEN dilakukan secara berkala atau dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sesuai dengan kebutuhan. (3) Pertemuan konsultasi dan koordinasi antara Pimpinan DPR dan pimpinan DPD dilakukan secara berkala. (4) Pertemuan konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan baik atas prakarsa DPR maupun lembaga negara tertentu yang lain. (5) Hasil pertemuan konsultasi dan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Fraksi dan pimpinan alat kelengkapan DPR yang terkait dan apabila dipandang perlu dilaporkan dalam rapat paripurna DPR. (6) Hasil pertemuan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga negara yang lain yang mengatur mengenai mekanisme dan prosedur harus mendapat persetujuan
Badan Musyawarah. (7) Hasil pertemuan konsultasi dan koordinasi dengan lembaga negara yang lain yang berkaitan dengan kebijakan atau mengatasnamakan DPR harus mendapat persetujuan rapat paripurna DPR.
