PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 247
BAB 14 — PERAN DIPLOMASI DPR
(1) DPR ikut berperan serta dalam upaya diplomasi dengan mendukung upaya pelaksanaan politik luar negeri Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota dapat melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. (3) Dalam rangka pelaksanaan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Anggota berhak mendapatkan hak protokoler diplomatik, paspor, dan visa diplomatik. (4) Untuk melaksanakan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota berhak mendapatkan dukungan administrasi keuangan dan pendampingan yang ditentukan oleh Anggota.
