PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 246
BAB 13 — REPRESENTASI RAKYAT DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
Pimpinan alat kelengkapan yang menerima masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 245 menyampaikan informasi mengenai tindak lanjut atas masukan kepada masyarakat melalui surat atau media elektronik.
