Pasal 245
BAB 13 — REPRESENTASI RAKYAT DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Dalam hal masukan disampaikan secara lisan, pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Badan Anggaran, menentukan waktu pertemuan dan jumlah orang yang diundang dalam pertemuan. (2) Pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Badan Anggaran menyampaikan undangan kepada orang yang diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dalam bentuk rapat dengar pendapat umum, pertemuan dengan pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Badan Anggaran, dan dapat didampingi oleh beberapa Anggota yang terlibat dalam penyiapan rancangan UNDANG-UNDANG.
(4) Hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan masukan terhadap rancangan UNDANG-UNDANG yang sedang dipersiapkan.
