Pasal 244
BAB 13 — REPRESENTASI RAKYAT DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Dalam hal masukan diberikan secara tertulis dalam proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e, masukan disampaikan kepada Anggota dan/atau pimpinan alat kelengkapan DPR.
(2) Dalam hal masukan diberikan dalam proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 huruf c, masukan disampaikan kepada pimpinan komisi. (3) Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dengan menyebutkan identitas yang jelas ditujukan kepada Pimpinan DPR, pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Badan Anggaran yang menyiapkan dan menangani pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG serta melakukan pengawasan pelaksanaan UNDANG-UNDANG atau melaksanakan kebijakan Pemerintah. (4) Dalam hal masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pimpinan DPR, masukan diteruskan kepada pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan panitia khusus, pimpinan Badan Legislasi, atau pimpinan Badan Anggaran yang menyiapkan rancangan UNDANG-UNDANG.
