PERATURAN_DPR
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA TERTIB
Pasal 241
BAB 13 — REPRESENTASI RAKYAT DAN PARTISIPASI MASYARAKAT
(1) Dalam mengelola rumah aspirasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238 ayat (4), Anggota dibantu oleh tenaga ahli dan staf administrasi Anggota. (2) Rumah aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung oleh anggaran yang dibebankan pada anggaran DPR. (3) Penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan Peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
